" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > waris untuk 3 anak laki dan 3 anak perempuan < / h3 > " , " isi " :[ " kami 6 saudara kandung , 3 laki - laki dan 3 perempuan , orang tua kami tinggal mobil , tanah dan rumah bagai waris . kami mohon bantu ustad untuk hitung prosentase / rasio bagi , atas bantu kami ucap banyak terimakasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 15 march 2007 02 :31  " , "  4 . 513 views  n " , " n " , " n " , " kami 6 saudara kandung , 3 laki - laki dan 3 perempuan , orang tua kami tinggal mobil , tanah dan rumah bagai waris . kami mohon bantu ustad untuk hitung prosentase / rasio bagi , atas bantu kami ucap banyak terimakasih " , " n " , " r nketika orang ayah atau orang ibu tinggal dunia , di mana dia tinggal anak laki - laki serta anak perempuan , maka harta waris itu hanya akan bagi cara internal saja , yaitu anak - anak dan pasang almarhum atau almarhumah . " , " misal , orang laki - laki wafat tinggal orang isteri dan anak - anak , maka yang dapat waris hanya mereka saja , sedang ahli waris yang lain hijab oleh ada anak laki - laki . " , " demikian juga , bila orang wanita wafat , maka yang jadi ahli waris adalah suami dan anak - anak saja , lama di antara anak - anak itu dapat anak laki - laki . " , " sayang dalam tanya anda , tidak jelas siapa dari orang tua anda itu yang wafat , apakah ayah atau ibu . pasti siapa yang wafat ini jadi faktor penting , karena hanya harta yang wafat itu saja yang bagi . sedang harta pribadi milik orang tua yang masih hidup tidak bagi waris . atau bila sudah wafat sejak lama , hukum bagi waris lain lagi . " , " dalam kasus anda , kami harus buat dua mungkin . " , " anda yang wafat adalah ibu anda dan ayah anda masih hidup , maka yang jadi ahli waris adalah ayah dan anda serta saudara - saudara . " , " bagai suami , ayah anda akan dapat 1 / 4 dari total harta ibu anda . sisa yang 3 / 4 jadi hak anda serta saudara - saudara anda . cara bagi harus ikut atur bahwa tiap anak laki - laki terima bagi yang besar 2 kali lipat dari yang terima anak perempuan . " , " kalau kita hitung cara bayang , olah - olah anak laki - laki itu dihtiung 2 orang dan tiap anak perempuan hitung satu orang saja . jika anak laki ada tiga orang , kita hitung jadi 6 orang . sedang anak perempuan yang 3 orang tetap kita hitung 3 orang . jadi sisa yang 3 / 4 itu kita bagi 9 bagi sama besar . " , " anda yang wafat adalah ayah anda dan ibu anda masih hidup , maka yang jadi ahli waris adalah ibu anda dan anda serta saudara - saudara . " , " bagai isteri , ibu anda akan dapat 1 / 8 bagi dari total harta ayah anda . sisa yang 7 / 8 bagi akan jadi hak anda besarta saudara - saudara anda . cara bagi sama persis dengan di atas , hanya yang bagi bukan 3 / 4 lain 7 / 8 . "
